Alasan Mertua Vanessa Angel Cabut Permohonan Perwalian Gala, Kuasa Hukum: Pak Doddy Keberatan
Mertua Vanessa Angel yakni, ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal diketahui mencabut permohonan perwalian terhadap Gala Sky.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat batal menyidangkan materi permohonan perwalian hak asuh anak mendiang Vannesa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky.
Mertua Vanessa Angel yakni, ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal diketahui mencabut permohonan perwalian terhadap Gala Sky.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Faisal, Dr Wijayono SH.MH saat ditemui di PA Jakarta Barat, Selasa (30/11/2021).
"Jadi, kita jelasin hari ini ada dua nomor permohonan, dua duanya aja permohonan, yang satu 482 tentang perwalian, yang kedua tentang 483 tentang ahli waris," kata Wijayono.
Baca juga: Doddy Sudrajat Sebut Ayah Bibi Andriansyah Cabut Permohonan Perwalian Anak Vanessa Angel
Baca juga: Doddy Sudrajat Panik Ditanya Gilang Dirga soal Tanggal Lahir Gala Sky: Saya Lupa, Bulan Apa Ya?
"Sidang pertama 482, tadi pak Dodi hadir, pak haji hadir, karena bentuk kemarin adalah permohonan, kalo permohonan duaduanya disepakati lanjut, tapi karena pak Doddy keberatan, oleh karena itu permohonan yang diajukan ke pak haji dan pak Doddy, dinyatakan dicabut," lanjutnya.
Maka itu, saat ini terkait permohonan perwalian Gala Sky di Pengadilan sudah selesai dan kedepannya akan dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak keluar.
Tetapi soal ahli waris masih akan berlanjut di persidangan.
"Dan sudah ditetapkan bahwa permohonan tersebut, sudah selesai, yang 482," tukas Wijayono.
Sebelumnya, Ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal mengajukan hak asuh Gala di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Hal itu dilakukan supaya status perwalian Gala menjadi jelas.
Faisal memastikan akan merawat dan mengasuh Gala bersama-sama dengan keluarga Vanessa Angel.
Sementara, ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, juga melakukan hal serupa ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.