Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sakit Perut Sebelum Hadiri Sidang Perdana
Ardi dan Nia sempat mengalami sakit perut, hal itulah yang membuatnya terlambat menghadiri sidang perdana soal kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengungkapkan kondisi klientnya yang sempat jatuh sakit sebelum menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Sebab sidang perdana keduanya hari ini molor yang sebelumnya diagendakan pada pukul 10.00 WIB menjadi 12.00 WIB.
"Oh enggak (bukan karena sidang perdana), sepertinya semalam makan agak kurang inilah, sambal atau apa, jadi tadi pagi sempet diare. Bu Nia sama pak Ardi (diare)," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Akibatnya, Ardi dan Nia sempat mengalami sakit perut, hal itulah yang membuatnya terlambat menghadiri sidang perdana soal kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlebih keduanya juga harus melakukan pemeriksaan oleh dokter yang didatangkan dari Lembaga Fan Campus Bogor.
Baca juga: Penampilan Nia Ramadhani usai Jalani Sidang Perdana, Bungkam dan Lambaikan Tangan ke Awak Media
"Iya sempat mules-mules gitu lah, kebayang perjalanan lumayan kan macet gitu, khawatir aja," ungkap Waode.
"Makanya tadi agak lama sedikit menunggu dari dokter dikasih obat. Alhamdulillah bisa datang ke persidangan, meskipun telat tetapi memang kan bukan disengaja," sambungnya.
Terlepas akan hal itu Wa Ode menegaskan klienya itu siap untuk menghadapi sidang perdananya itu.
"Oh tidak, pak Ardi, bu Nia, dan pak Ivan (sopir) sudah betul-betul siap menghadapi persidangan ini. Sejak awal waktu diproses kepolisian di Polres Metro Jakarta Pusat kan sudah disampaikan beliau langsung sama siapa bahwa siap menghadapi," ucap Waode.
"Mereka mengakui perbuatannya dan tahu resiko-resiko dan pertanggungjawabannya tahu," tutupnya.
Sebelumnya, hakim ketua peringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, mulai dari jadwal hingga suap menyuap.
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.