Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ririn Dwi Ariyanti Pastikan Tidak Memaksa Besaran Nafkah kepada Aldi Bragi Jika Bercerai

Andriansyah mengatakan pada prinsipnya, Aldi masih bertanggung jawab memberikan nafkah kepada Ririn jika pernikahan mereka diputus cerai hakim

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ririn Dwi Ariyanti Pastikan Tidak Memaksa Besaran Nafkah kepada Aldi Bragi Jika Bercerai
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pasangan selebritas Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi terlihat menghadiri sidang cerainya yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses perceraian pasangan selebritas Ririn Dwi Ariyanti dengan Aldi Bragi rupanya masih menemui kendala.

Setelah gagal melakukan perdamaian atau mediasi karena sepakat berpisah, proses persidangan cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi masih menggantung.

Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Andriansyah Tiawarman mengatakan ada masalah dalam proses cerai kliennya, karena Aldi Bragi selaku pemohon, belum mau memastikan besaran nafkah mutah dan iddah.

Lantas, apakah karena masalah ekonomi dari Aldi yang menyebabkan belum bisa memastikan nafkah kepada Ririn? Sebab, sejak awal perceraian bergulir, isu tersebut muncul ke permukaan.

Baca juga: Tak Tahu Orang Tuanya Cerai, Anak-anak Celine Evangelista Sering Bertanya Keberadaan Stefan William

"Kami tidak masuk ke sana ya, itu lebih ke pribadinya Aldi. Itu juga bukan poin kami," kata Andriansyah Tiawarman ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Tak Gugat Harta Gana-Gini ke Aldi Bragi karena Ada Kesepakatan

Andriansyah mengatakan pada prinsipnya, Aldi masih bertanggung jawab memberikan nafkah kepada Ririn jika pernikahan mereka diputus cerai hakim.

Berita Rekomendasi

Andriansyah juga menganjurkan kepada Aldi yang masih tinggal bersama dengan istrinya, harus membicarakan besaran nominal nafkah kepada Ririn ketika bertemu di rumah.

"Jangan dengan alasan komunikasi yang sulit, lalu tidak terjadi kesepakatan itu. Padahal sekarang kan sudah zamannya teknologi, ditambah lagi mereka juga masih satu rumah," ucapnya.

"Harusnya bisa mengupayakan berkomunikasi. Kan nggak mungkin kalau Ririn yang tawarin duluan," sambungnya

Andriansyah mengatakan kalau Ririn selama ini tidak pernah membuka perbincangan mengenai nafkah mutah dan iddah, yang akan ia terima dari Aldi jika bercerai.

"Ririn kan tidak ada hitung-hitungan soal finansial di keluarga," ungkapnya.

Karena belum ada kepastian, Andriansyah menyebut hakim memberikan waktu selama dua minggu untuk Aldi Bragi, memikirkan besaran nafkah mutah dan Iddah kepada Ririn Dwi Ariyanti, yang tentunya harus disepakati sang istri.

"Sebenarnya bisa saja diputus hakim. Tapi Majelis Hakim kan sangat bijak, makanya beliau memberikan kepada pemohon dan termohon untuk diselesaikan," jelasnya.

"Jangan sampai nanti misal diputus nominal X, terlalu kecil, terus zalim. Misal nominal Y, terlalu besar, nggak kebayar. Jadi jangan sampai menzalimi kedua pihak," ujar Andriansyah Tiawarman.

Andriansyah menyebut persidangan cerai Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi akan digelar lagi pada 16 Desember 2021, dengan agenda pembacaan kesimpulan dan kepastian Aldi memberikan besaran nafkah mutah dan Iddah.

Baca juga: Mendadak Harus Jalani Operasi Inflamasi Usus, Anya Geraldine Pamer Ditemani Nadif Zahiruddin

Diberitakan sebelumnya, Ririn Dwi Ariyanti dinikahi Aldi Bragi 11 Juli 2010. Selama 11 tahun menikah, mereka sudah dikaruniai tiga orang.

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi memiliki tiga orang anak bernama Siti Alana Kalyani, Siti Alecia Kaira, dan Ramy Alfie Utomo.

Namun, selama setahun belakangan ini, kabar keretakan rumah tangga Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sudah terendus oleh awak media.

Namun, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sulit ditemui untuk dimintai keterangan terkait kabar keretakan rumah tangga mereka.

Kemudian, Aldi Bragi mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.

Berkas perkara diterima Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2971/Pdt.G/2021/PA JKS. (Arie Puji Waluyo/ARI). 
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas