Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Belum Lega Meski Divonis Bebas, Valencya Minta Suami Hentikan Ulahnya: Sudah Cukup Penderitaan Saya

Kasus Valencya jadi sorotan publik. Ia duduk di kursi terdakwa karena memarahi suaminya yang mabuk. Ia dijerat pasal KDRT.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Belum Lega Meski Divonis Bebas, Valencya Minta Suami Hentikan Ulahnya: Sudah Cukup Penderitaan Saya
Warta Kota
Valencya didampingi Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Valencya belum bisa bernapas lega meski hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Chan Yu Ching, suaminya, Kamis (2/12/2021).

Sebab, ada beberapa kasus lagi yang dilaporkan sang suami ke piha berwajib, dengan tujuan untuk memenjarakannya.

Namun, dalam perasaan gundah gulana, Valencya percaya Tuhan tidak tidur. Ia pun menaruh harap agar Chan Yu Ching menghentikan ulahnya. 

"Saya minta sudahlah stop, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Sudah tolong sudahi ini sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini," kata Valencya di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Valencya Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Diketahui, kasus Valencya menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, ia duduk di kursi pesakitan karena memarahi suaminya yang mabuk.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan.
Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Seusai mendengar vonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis.

Ia pun langsung sujud syukur di ruang sidang.

Keluarga, Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan, dan Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha bangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.

Dihadapan awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya, termasuk masyarakat, media khususnya PWI Karawang.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, Rieke Dyah Pitaloka, dan lainnya.

Ia minta agar kasus ini semuanya dapat selesai dengan baik dan tenang.

Dukungan 7.500 Warganet

Sekira 7.500 warganet teken petisi online Change.org, meminta agar Valencya dibebaskan, satu hari menjelang sidang putusan hakim.

Sebagaimana diberitakan media, Valencya merupakan seorang istri yang dilaporkan karena memarahi suami yang gemar mabuk-mabukan.

Valencya dilaporkan oleh suaminya yang bernama Chan Yu Ching, dan sempat dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Tuduhan ini dilancarkan setelah Valencya dikabarkan memarahi suaminya karena mabuk-mabukan dan tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Dukungan kepada Valencya ini dikumpulkan melalui dua buah petisi yang dibuat oleh Canovya Djongso serta Rieke Diah.

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)

Keduanya membuat petisi ini didasari oleh rasa keadilan yang dirasa perlu didapatkan oleh Valencya.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

“Bagi Valencya, tuntutan ini adalah pukulan yang sangat berat. Apa yang sudah ia perjuangkan untuk suami dan pernikahannya, justru menyudutkannya pada posisi sulit,” tulis Rieke Diah di petisinya yang bertajuk #SaveValencya.

Di sisi lain, Canovya mempertanyakan hak seorang istri untuk mengutarakan kekecewaan pada suaminya, seperti yang telah dilakukan oleh Valencya.

“Di manakah batas yg diperbolehkan seorang istri untuk memperjuangkan kelangsungan rumah tangganya atas suami yang mabuk-mabukan dan bahkan tidak pulang ke rumah hingga 6 bulan?” tulis Canovya di petisi.

Saat ini, jaksa penuntut sudah menarik seluruh tuntutan yang diberikan kepada Valencya.

Namun, keputusan final baru akan disampaikan di persidangan yang akan dilakukan esok (2/12) hari.

Kedua petisi yang dibuat Canovya Djongso serta Rieke Diah dapat di lihat change.org/SaveValencya.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas