Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Agar Menghindari Suap Menyuap
terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan, sehingga Lembaga Rehabilitasi harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Saat sidang, hakim Ketua peringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa, mulai dari jadwal hingga suap menyuap.
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.
Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB, sidang dengan pembacaan dakwaan jaksa baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir, kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Baca juga: Sempat Ricuh, Siapa Pengawal Berbadan Tegap yang Jaga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Sidang?
Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat seperti diare, maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingati kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.
Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidangan saudara, paham?,” ucap Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.