Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
Nama selebgram Gaga Muhammad belakangan ini jadi sorotan. Terutama sejak Edelenyi Laura Anna, mantan kekasihnya, menuntut keadilan di pengadilan.
Editor: Willem Jonata
![Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/edelenyi-laura-anna-gaga-muhammad.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Nama selebgram Gaga Muhammad belakangan ini jadi sorotan. Terutama sejak Edelenyi Laura Anna, mantan kekasihnya, menuntut keadilan di pengadilan.
Gugatan itu terkait kecelakaan nahas yang mereka alami beberapa tahun lalu yang membuat Laura Anna lumpuh. Kala itu mereka masih berpacaran. Namun, Gaga dinilai lari dari tanggung jawab.
Hampir dua tahun berlalu , kini kasus itu kini memasuki babak baru. Gaga Muhammad ditahan setelah menjadi terdakwa perkara pidana lalu lintas yang dilaporkan Edelenyi Laura Anna.
Gaga diduga sebagai penyebab kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh pada akhir tahun 2019 silam.
Kabar penahanan Gaga Muhammad ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Alex Adam Faisal menyampaikan bahwa kepolisian telah mengamankan Gaga Muhammad atas perkara pidana lalu lintas.
Baca juga: Pernah Bikin Nangis Awkarin, Kisah Cinta Gaga Muhammad dan Laura Anna Berakhir di Pengadilan
Gaga Muhammad resmi ditahan setelah menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan.
"Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada," kata Alex.
"Tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama apa nggak."
![Gaga Muhammad.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gaga-muhammad.jpg)
"Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," sambungnya.
Alex menyampaikan jika Gaga Muhammad telah didakwa atas pelanggaran tunggal terkait lalu lintas.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi si terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad ini didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal," jelas Alex Adam Faisal.
"Melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tuturnya.