Jadi Saksi di Sidang Gaga Muhammad, Laura Anna Merasa Tak Puas, Begini Komentar PN Jaktim
Sebelumnya melalui laman Instagramnya, Laura Anna menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya seusai memberi keterangan di Pengadilan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laura Anna karena merasa tidak puas sebagai saksi dalam sidang Gaga Muhammad yang kini berstatus terdakwa kecelakaan lalu lintas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi tanggapan terkait postingan selebgram tersebut.
“Jadi kalau korban merasa haknya kurang ya nanti sampaikan ke kejaksaan seperti apa. Tapi yang menentukan ini majelis hakim, majelis hakim kan menilai apa keterangan sudah cukup,” kata Humas PN Jaktim, Alex Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Tiga Kali Jalani Sidang, Jaksa Ungkap Kondisi Gaga Muhammad
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
“Jangan diulang-diulang (peringatan hakim), cuma beda persepsi aja. Namanya korban wajar saja (merasa tidak puas saat bersaksi). Yang menentukan sidang itu majelis hakim,” lanjutnya.
Alex menjelaskan bahwa hakimlah yang menentukan apakah keterangan dari saksi sudah cukup atau belum.
Apabila keterangan dari Laura sudah cukup jelas, hakim akan memberhentikan kesaksian terserbut.
Nantinya, dari pernyataan Laura dan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan menjadi tolak ukur apakah Gaga Muhammad bersalah atau tidak.
“Ini kan kasus kecelakaan lalu lintas ya pasal 310 ayat 3 mungkin hakim menganggap ini sudah cukup, apakah terbukti atau tidak nanti,” ungkap Alex.
Baca juga: Nyaris 2 Tahun Lumpuh, Laura Anna Curhat di Media Sosial, Ungkap Pernah Ingin Akhiri Hidup
Sebelumnya melalui laman Instagramnya, Laura Anna menyatakan ketidakpuasannya melalui akun Instagramnya sehabis memberi keterangannya sebagai saksi di sidang Gaga.
Menurutnya, dia merasa tidak mendapat keadilan dari proses hukum yang baru berjalan, dikarenakan dirinya merasa tidak leluasa untuk menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.