Usai Sidang Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya Baik-baik Saja, Ardi Bakrie Minta Doa
Sidang lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Usai sidang, Nia Ramadhani mengungkapkan kondisinya saat keluar dari ruang utama persidangan.
Sementara sang suami, Ardi Bakrie melempar senyum dan meminta doa pada awak media.
"Baik (kondisinya)," kata Nia Ramadhani singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
"Doiain ya," timpal Ardi Bakrie sambil tersenyum.
Sambil berjalan menuju kendaraannya yang berjenis SUV berwarna putih, Nia sesekali melambaikan tangan kepada sang manajer, Theresa yang ikut menyaksikan hingga sidang usai.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Masih Rehab, Manajer Ungkap Keadaan Anak-anaknya
Sontak, ibu tiga anak itu langsung melambaikan tangannya sambil tersenyum.
Selama menuju mobil, Nia dan Ardi dijaga ketat beberapa laki-laki bertubuh besar.
Saat memasuki mobil Alphard putih, menantu Aburizal Bakrie itu sempat menyapa awak media dan melambaikan tangannya.
"Makasih ya," ujar Nia Ramadhani melaimbai dan mengatupkan kedua tangannya.
Baca juga: Usai Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu
Baca juga: Hakim Ingatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Agar Menghindari Suap Menyuap
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.