Hakim Pertanyakan Asesmen Rehab, Kuasa Hukum Nia Ramadhani Buka Suara Soal Isu Maladministrasi
Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tegas mengatakan tidak ada maladministrasi dalam kasus kliennya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tegas mengatakan tidak ada maladministrasi dalam kasus kliennya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hakim ketua sempat mempertanyakan mengenai asesmen terpadu sebelum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi For All Nation (FAN) Campus, Bogor, Jawa Barat.
Hendra Haeruman, selaku Direktur Program di Balai Rehabilitasi Fan Campus berujar hasil dari asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan bagi hakim ketua pada saat sidang.
Wa Ode pun angkat bicara terkait hal tersebut.
"Tidak ada maladministrasi, kecuali menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," tegas Wa Ode Nur Zainab, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Masa Rehabilitasi Disebut Sudah Selesai, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Pulang ke Rumah?
Baca juga: Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah
"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wa Ode Nur Zainab mengatakan Hendra Haeruman terlihat grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Akibatnya, masalah mengenai isu maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat menjadi pertanyaan dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Asisten Komentari Perubahan Nia Ramadhani Selama Jalani Rehabilitasi
Namun saat penasihat hukum diberikan waktu untuk bertanya kepada para saksi, ia menyebut telah meluruskan semua isu dugaan maladministrasi.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," kata Wa Ode Nur Zainab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I, pada sidang perdana, Kamis (2/12/2022).
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Selanjutnya sidang kedua digelar pada Kamis (9/12/2021) kemarin dengan agenda keterangan saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun terlihat hadir dalam kedua sidangnya itu.
Selanjutnya, sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pekan depan pada Kamis, (16/12/2021).