Rachel Vennya Rela Bayar Puluhan Juta agar Bisa Kabur Saat Karantina dari Luar Negeri
Rachel Vennya dan juga kekasihnya, Salim Nauderer menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Dalam putusannya, Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana lagi.
"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua, Arief Budi di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" sambungnya.
Begitupun dengan terdakwa lainnya yaitu Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang pekerja pihak Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.
Hakim menambahkan jika keempat terdakwa masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.