Rizki DA Resmi Cerai, Diputus PA Soreang Secara Verstek, Nadya Mustika Dapat Nafkah Iddah dan Anak
Sebelumnya, Rizki DA mengajukan permohonan talak cerai terhadap Nadya Mustika ke Pengadilan Agama Soreang Bandung, pada 23 November.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rizki DA dan Nadya Mustika Rahayu resmi bercerai. Putusan itu telah dietapkan di Pengadilan Agama Soreang Bandung.
Sebelumnya, Rizki DA mengajukan permohonan talak cerai terhadap Nadya Mustika ke pengadilan tersebut pada 23 November 2021 dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/PA.Badg.
Mediasi gagal hingga akhirnya perceraian itu diputuskan hakim.
"Sudah putus," kata Panitera PA Soreang, Subai, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021), siang.
Berikut rangkuman fakta-fakta sidang perceraian Rizki DA dan Nadya Mustika:
1. Diputus secara verstek
Putusan tersebut ditetapkan setelah Nadya sebagai termohon tidak memberikan kuasa atau tidak hadir lebih dari dua kali ke dalam persidangan.
Padahal, PA Soreang telah memanggil Nadya secara patut, tetapi tidak ada kunjung balasan dari termohon.
Baca juga: Digugat Cerai Rizki DA, Nadya Mustika Pilih Bagikan Momen Bareng Anak
"Alhamdulillah majelis hakim melalui putusannya sudah menjatuhkan izin talak bagi Rizki karena ketidakhadiran termohon. Jadi diputus secara verstek," ucap kuasa hukum Rizki, Dicky Dewanto, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
2. Nadya dapat nafkah iddah dan anak
Bersamaan putusan tersebut, majelis hakim telah menetapkan Nadya Mustika mendapatkan hak nafkah iddah hingga nafkah anak setelah perceraian tersebut.
Baca juga: Hati Ibu Rizki DA Mengaku Hancur Tahu Anaknya Gugat Cerai Nadya Mustika: Kok Bisa Begitu
"Insya Allah pemohon, yaitu Rizki, (akan) memenuhinya sebagai bentuk kewajiban dan juga sebagai bentuk kasih sayang kepada buah hati," ucap Dicky Dewanto.
3. Urus anak bersama
Rizki tidak menjelaskan secara gamblang alasan perceraianya dengan Nadya. Hanya saja, dia memastikan bahwa ini keinginannya mereka bersama-sama.