Sidang Narkoba Nia Ramadhani, ART Jadi Saksi, Beberkan Detik-detik Penangkapan Majikan
Sidang kedua kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUBNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sidang tersebut JPU menghadirkan tiga saksi fakta, di antaranya Pandjiyanto (24), asisten rumah tangga (ART) Nia Ramadhani.
Ia bekerja di kediaman Nia, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Pandjiyanto membeberkan detik-detik pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah Nia, saat sang majikan menyiapkan makanan untuk anak-anaknya.
"Waktu sebelum petugas polisi datang siapa yang ada di dalam rumah?" tanya hakim saat sidang, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Hakim Curiga Proses Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bermasalah
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu Usai Disentil Hakim
"Ada ibu Nia, juga sama anak-anaknya dan teman kerja saya, Rivaldi pak," ujar Pandjiyanto.
"Waktu itu terdakwa Nia sedang melakukan apa?" tanya kembali hakim.
"Kebetulan lagi menyiapkan makan buat anak-anaknya," lanjut Pandjiyanto.
Kendati demikian, Padjiyanyo tak mengetahui pasti apa yang diperbincangkan antara pihak polisi dan Nia saat berada di dapur. Karena Pandji saat itu diminta untuk keluar.
Baca juga: Usai Sidang Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya Baik-baik Saja, Ardi Bakrie Minta Doa
"Habis itu saya tidak tahu apa-apa lagi-lagi. Soalnya tadi kepolisian itu mengatakan yang tidak berkempetingan keluar, ya saya keluar tidak tahu lagi. Saya kebetulan (pindah) ke balkon atas," terang Pandjiyanto.
Lantas, Padjiyanto hanya mengatakan ketika para polisi pergi Nia sudah tidak lagi di rumah.
"Apakah terdakwa 2 saat polisi itu pergi masih ada dirumah itu?" tanya hakim
"Tidak ada pak," jawabnya.
"Dibawa kemana?" kata hakim.
"Tidak tahu pak," timpal Padjiyanto.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.