Selebgram Rachel Vennya Siap Jalanin Proses Hukum Usai Divonis 4 Bulan Penjara
Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Mantan istri Niko Al Hakim, Rachel Vennya usai menjalani sidang soal kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) kemarin.
Vennya dkk divobis hukuman empat bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.
Namun, selebgram tersebut tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut.
Saat berjalan keluar dari ruangan sidang, Rachel Vennya sempat memberikan tanggapan atas vonis dari majelis hakim.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," kata Rachel usai sidang.
Dirinya pun meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya itu karena beralasan sedang rindu pada kedua anaknya.
Baca juga: Hakim Sebut Status Rachel Vennya sebagai Selebgram Memberatkan Putusan dalam Kasus Kabur Karantina
Bahkan diakui ibu dua anak itu, atas kesalahannya tersebut juga melibatkan banyak orang di dalamnya.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena telah meresahkan dan sudah merugikan banyak orang," ungkap Rachel.
Rachel Vennya pun langsung melenggang menuju mobil Alphard berwarna putih berjenis SUV.
Sebelumnya, Rachel Vennya divonis empat bulan penjara dengan depalan bulan masa percobaan.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Yang berarti Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan tidak melakukan tindak pidana.