Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukan Hanya Sabu, Polisi Sebut Bobby Joseph Juga Konsumsi Tembakau Sintetis  

Artis Bobby Joseph diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bukan Hanya Sabu, Polisi Sebut Bobby Joseph Juga Konsumsi Tembakau Sintetis  
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARTIS NARKOBA - Aktor Bobby Joseph tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 0,49 gram, diperlihatkan kepada awak media saat berlangsung jumpa pers di kantor Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). Dalam jumpa pers yang dipimpin Kabid Humas Pola Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Bobby mengaku mengkonsumsi narkoba sejak 2015 silam selanjutnya dari hasil pemeriksaan petugas, BJ terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba dan berperan sebagai perantara. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Kemudian berdasarkan pemeriksaan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," Zulpam menambahkan. 

4. Pakai narkoba sejak 2015

Bobby Joseph nyatanya telah sejak lama mengonsumsi narkoba. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Zulpan berujar jika Bobby Joseph sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. 

"Yang bersangkutan mengaku sudah memakai narkoba sejak 2015," ujar Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021). 

5. Tampung pesanan narkoba dari media sosial

Berita Rekomendasi

Berdasarkan rekam jejak digital, Bobby diketahui memiliki akun media sosial Instagram tersendiri untuk menampung pemesanan narkoba jenis sintetis tersebut sebagai perantara.

"Jadi yang bersangkutan untuk diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," ucap Zulpan. 

Instagram @bobbyjsph
Instagram @bobbyjsph (Instagram @bobbyjsph)

Namun, hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki terkait penjualan narkotika jenis sintetis tersebut sejak kapan. Pihak polisipun belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Selama ini masih di dalam pengembangan dari penyidik, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan finalnya seperti apa."

"Karena kita juga harus menjaga kerahasiaan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kita terhadap publik," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menambahkan usai konferensi pers. 

Iman juga menyebut jika Bobby Joseph ikut menggunakan narkoba jenis sintetis tersebut. 

"Iya (menggunakan narkoba sintetis)," ungkap Iman. 

Fakta tersebut juga dilengkapi dengan bukti percakapan yang dilakukan oleh Bobby Joseph dalam menjadi perantara barang haram itu. 

"Untuk barangnya belum ada tapi dari percakapan barang bukti elektronik kita dapat kalau dia ini sebagai perantara dalam pengejaran," tutupnya. 

6. Ancaman hukuman

Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukumannya, yakni penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas