Disomasi Laura Anna Rp 12,6 Miliar, Ayah Gaga Muhammad: Bayar Pengacara Saja Enggak Sanggup
Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad, menilai somasi yang dilayangkan keluarga Laura Anna sangatlah besar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman turut menanggapi soal somasi yang sempat dilayangkan pihak Laura Anna sebesar Rp 12,6 miliar.
Menurut Asep, somasi yang dilayangkan keluarga Laura Anna sangatlah besar, maka itu pihak Gaga tidak bisa mengabulkan dan kasus kecelakaan ini berlanjut ke ranah hukum.
"Kenapa ini bergulir ke pengadilan, karena ada desakan dari pihak keluarga untuk penggantian secara finansial yang begitu fantastis menurut ukuran kami," kata Asep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Curhat Gaga Muhammad ke Ayahnya, Tak Benci Laura Anna Meski Dipenjara, Anggap Mantan Pacar Sahabat
"Sehingga kami tidak sanggup untuk membayarnya maka proses ini masuk ke pengadilan," lanjutnya.
Asep mengungkapkan bahwa dirinya saja tidak mampu untuk membayar pengacara, apalagi membayar uang sebanyak Rp 12,6 miliar.
Bersyukur, kuasa hukum Gaga Muhammad yakni Fahmi Bachmid bisa menjadi pengacaranya karena teman semasa kuliah.
"Bahkan saya saat itu untuk membayar pengacara Fahmi Bachmid atau pengacara biasa saja itu saya tidak sanggup," ujar Asep.
"Kebetulan Fahmi sahabat temen di kampus saya temen kuliah S3 saya di Jaya Baya secara persahabatan secara kemanusiaan kemudian beliau mau membantu saya," lanjutnya.
Untuk menjadikan Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Gaga Muhammad pun tidaklah mudah. Asep mengatakan dirinya harus membujuk untuk waktu yang lama hingga akhirnya teman semasa kuliahnya itu mau mendampingi putranya selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Di Penjara, Gaga Muhammad Kuatkan Orangtuanya, Sebut yang Dialaminya Titik Balik untuk Lebih Baik
"Itu pun tidak gampang saya sejak tahun 2020 sejak somasi dilayangkan kepada keluarga, saya selalu berkonsultasi meminta bantuan kepada beliau itu pun belum di iya kan," ungkap Asep.
"Sampai ketika proses anak saya ditahan di rutan barulah beliau ketemu lagi dengan saya dan bicara soal itu pun tidak bayaran sama sekali," pungkasnya.
Lumpuh Karena Kecelakaan, Laura Anna Sempat Somasi Gaga Muhammad Rp 12,6 Miliar
Sebelum Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi, ternyata mantan kekasih Laura Anna sempat melayangkan somasi sebesar Rp 12,6 miliar.
Karena tidak terpenuhi, maka Laura Anna mengambil jalur hukum. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
Baca juga: Mengenal Gaga Muhammad, Dalang Kecelakaan hingga Buat Laura Anna Lumpuh, Gaya Pacarannya Disorot
"Kita nggak bisa menyatakan bahwa ini ada orang yang sama-sama dalam keadaan habis minum. Itu yang saya nilai. Jadi saya tidak bisa menyalahkan dan juga membenarkan," kata Fahmi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
"Jadi disomasi itu Rp 12,6 miliar. Persoalannya kasus naik ke sidang karena Rp 12,6 miliar itu," lanjutnya.
Dengan somasi sebanyak itu, pihak Gaga Muhammad heran uang sebesar itu dipakai untuk apa.
Dikarenakan, Fahmi menyebut kalau Gaga Muhammad sudah bertanggung jawab dengan merawat Laura Anna selama satu tahun.
"Gaung (Gaga) sih sebetulnya, ikut merawat, itu informasi yang saya terima dari ibunya, setahun lebih dia merawat, datang ke rumahnya dan sebagainya," ujar Fahmi.
Namun pihak Gaga Muhammad tidak bersedia mengeluarkan uang sebanyak itu.
Di sisi lain, Laura Anna juga membenarkan bahwa dirinya melayangkan somasi ke Gaga Muhammad.
Hal diungkapkan di kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, namun dirinya tidak menyebut jumlahnya saat itu.
"Udah dicoba somasi (lima kali). Mereka tidak mau ketemu keluarga saya," ujar Laura Anna.
Maka itu, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Lumpuh karena Ulah Mantan Pacar, Selebgram Laura Anna Tuntut Keadilan, Sederet Artis Beri Dukungan
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).