Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jenazah Laura Anna Disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit

Setelah dibawa ke rumah duka Sopo Gabe, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, jenazah Laura Anna dikabarkan dipindahkan tempat persemayaman. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jenazah Laura Anna Disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit
WartaKota/Arie Puji
jenazah Laura Anna dikabarkan dipindahkan tempat persemayaman.  

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Laura Anna meninggal dunia, Rabu (15/12/2021) siang. 

Kabar meninggalnya Laura Anna mengagetkan publik, dikarenakan ia meninggal dunia ditengah perjuangannya mencari keadilan.

Setelah dibawa ke rumah duka Sopo Gabe, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, jenazah Laura Anna dikabarkan dipindahkan tempat persemayaman. 

Menurut supir ambulan yang membawa jenazah Lauta Anna, selebgram itu rencananya dipindahkan ke Jakarta Utara. 

"Dibawa ke Grand Heaven Pluit," ucap sopir ambulans tersebut.

Sempat mengeluh sesak nafas

Berita Rekomendasi

Selebgram Edelenyi Laura Anna atau Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Kabar kepergian Laura ini sudah dibagikan rekan-rekan sesama selebgram maupun selebriti.

"Innalillahiwainailaihi rajiun. Lora udah ga sakit lagi, udah ga sedih lagi, udah bisa jalan lagi.

Lora udah bahagia di sisi Tuhan, semua sayang sama Lora.

Alfatifah untuk Lora," tuli Shandy Purnamasari di Instagram pribadinya, Rabu, dikutip Tribunnews.

Laura Anna dikabarkan meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).
Laura Anna dikabarkan meninggal dunia, Rabu (15/12/2021). (Instagram @edlnlaura)

Baca juga: Laura Anna Sempat Dilarikan ke IGD Rumah Sakit, Kondisinya Enakan, Tapi Kambuh Saat Pulang ke Rumah

Baca juga: Laura Anna Meninggal Dunia: Kronologi Kecelakaan hingga Sempat Somasi Gaga Muhammad

Manajer Laura, Silvia Rahayu, membenarkan kabar tersebut.

"(Iya) Laura meninggal," ujar Silvia saat dihubungi WartaKota lewat pesan singkat, Rabu.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai penyebab Laura meninggal.

Silvia mengatakan ia masih dalam perjalanan ke rumah sakit tempat Lora dirawat sebelum meninggal.

"Aku info lagi ya. Aku juga lagi otw ke sana (rumah sakit)," tambahnya, dikutip dari Kompas.com.

Sempat Mengeluh Sesak Napas

Pada Selasa (14/12/2021) malam, Laura Anna sempat mengeluhkan dirinya mengalami sesak napas.

Hal ini diungkapkan kerabat Laura, Putri Syah Alam alias Putri Jimbo.

Menurut Putri, sesak napas dirasakan Laura saat dalam perjalanan menuju rumah Denny Sumargo.

Diduga, sesak napas Laura Anna diakibatkan karena asam lambung yang dideritanya.

Baca juga: Postingan Laura Anna Sesaat sebelum Meninggal, Unggah Lirik Lagu: Ini Bisa Jadi Akhir dari Segalanya

Baca juga: Kuat Bertahan dari Keadaan Terburuk, Marshel Widianto Belajar dari Laura Anna

"Semalam (Laura Anna) ngomong lagi sesak (napas)," kata Putri Jimbo saat dihubungi WartaKota, Rabu.

"Dia bilang asam lambung dan baru minum obat asam lambung," tambahnya.

Denny Sumargo sendiri sempat mengunggah momen pertemuannya dengan Laura di Instagram.

Dalam video yang diunggah Denny, ia berjanji akan mengajak Laura berkeliling Indonesia jika sudah sembuh dan bisa berjalan.

"Sembuh, (bisa) jalan, kita keliling Indonesia," kata pria yang akrab disapa Densu.

"Sama Kak Oliv? Oke," jawab Laura.

Sejak dua tahun lalu, Laura Anna dalam kondisi lumpuh akibat kecelakaan yang dialaminya bersama mantan kekasih, Gaga Muhammad, di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Karena kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.

Akibatnya, Laura mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah.

Saat ini, ia sedang dalam proses memperjuangkan keadilan karena Gaga tak bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

Baca juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Shandy Purnamasari hingga Raffi Ahmad Sampaikan Duka Cita & Mendoakannya

Baca juga: Turut Berduka, Awkarin Kenang Keceriaan Laura Anna Semasa Hidup 

Kronologi Kecelakaan

Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna.
Kondisi mobil BMW yang mengalami kecelakaan pada 7 Desember 2019 di kawasan Sudirman, Jakarta. Mobil ini diduga dikemudikan Gaga Muhammad dengan penumpang Laura Anna. (Instagram Jktinfo)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Timur, Handri Dwi Z, menjelaskan kronologi kecelakaan selebgram Gaga Muhammad yang menyebabkan mantan kekasih, Laura Anna, lumpuh.

“Awalnya, Gaung (Gaga) dan Laura pacaran. Malamnya sebelum kejadian mereka makan-makan."

"Pada pukul 04.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Kala itu, saat dalam perjalanan pulang, Gaga dan Laura dalam keadaan pengaruh alkohol.

Mengenai ini, Laura pun membenarkan hal tersebut.

“Diakui bawa sedang pengaruh alkohol. Kemarin juga diakui sama Laura di ruang sidang,” ujar Handri.

Saat terjadinya kecelakaan, Handri menjelaskan Laura dan Gaga menggunakan seat belt.

Saat itu, kondisi Laura dalam keadaan tertidur.

Laura baru bangun saat dirinya sudah berada di ruang UGD (Unit Gawat Darurat) rumah sakit.

Seat belt tetap dipakai makanya kemarin ada bekas luka,” ucap Handri.

“Ketika kecelakaan terjadi, Laura dalam posisi tidur. Dia tahu-tahu sadar di rumah sakit."

"Tahu-tahu (tubuhnya) digerakkan sudah sakit. Gaung luka-luka ringan,” lanjutnya.

Karena insiden ini, Gaga dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan karena dia yang menyopiri, bahkan menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Diketahui, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Menurut pengakuan Laura Anna, pascakecelakaan Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab hingga akhirnya ia melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.

Namun, pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak.

Disebutkan kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid, somasi tersebut sebanyak Rp12,6 miliar.

Karena hal tersebut, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas