Kejaksaan Pastikan Sidang Kasus Laura Anna dengan Gaga Muhammad Terus Berlanjut
Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada hari ini Rabu (15/12/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada hari ini, Rabu (15/12/2021).
Sementara itu kasus kecelakaan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hingga kini masih dalam tahap persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menegaskan persidangan akan terus berlanjut, meski Laura Anna kini telah tiada.
“Persidangan tetap lanjut,” kata Ashari dilansir Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Jenazah Laura Anna Rencananya Akan Dikremasi Kamis Siang di Krematorium Heaven
Menurut Ashari, selanjutnya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/12/2021) besok.
Sidang selanjutnya akan diadakan dengan agenda pemeriksaan ahli dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
Ashari menambahkan ahli yang akan dihadirkan adalah ahli fisioterapi.
“Dilanjutkan besok tanggal 16 (Desember) pemeriksaan ahli yang akan dilanjutkan rencananya dengan pemeriksaan terdakwa. Iya besok tanggal 16,” imbuhnya.
Baca juga: Kerabat hingga Rekan Laura Terus Berdatangan ke Rumah Duka, Begini Suasananya
Gaga Muhammad Jadi Terdakwa Kasus Kecelakaan Laura Anna
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan pascakecelakaan yang ia alami bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.
Saat ini, Gaga Muhammad resmi ditahan atas kasus kecelakaan yang membuat Laura mengalami kelumpuhan.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Sementara itu, Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Datang ke Rumah Duka, Denny Sumargo Ikut Dorong Jenazah Laura Anna ke Ruang Persemayaman