Rizky Nazar Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Ancaman Hukumannya Penjara 4 Tahun
Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 Desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).
RN alias Rizky Nazar terbukti positif mengonsumsi ganja, hal tersebut berdasarkan hasil tes urin yang dijalani tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga telah mengantongi barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja yang dipakainya sendiri.
Saat digerebek, kekasih Syifa Hadju itu tengah asik menghisap ganja.
Baca juga: Sulit Tidur Jadi Alasan Rizky Nazar Pakai Ganja
"Diamankan barang bukti ada dua bukgkus oertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram berdasarkan pemeriksaan sementara ybs memesan dari sesorang, ybs menggunakan untuk konsumsi sendiri ," kata Zulpan.
Atas perbuatannya ini, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.