Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Nazar Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Ancaman Hukumannya Penjara 4 Tahun 

Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rizky Nazar Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Ancaman Hukumannya Penjara 4 Tahun 
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Aktor Rizky Nazar diamankan polisi akibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 Desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

RN alias Rizky Nazar terbukti positif mengonsumsi ganja, hal tersebut berdasarkan hasil tes urin yang dijalani tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga telah mengantongi barang bukti yakni dua bungkus narkoba jenis ganja yang dipakainya sendiri. 

Saat digerebek, kekasih Syifa Hadju itu tengah asik menghisap ganja.

Baca juga: Sulit Tidur Jadi Alasan Rizky Nazar Pakai Ganja

Berita Rekomendasi

"Diamankan barang bukti ada dua bukgkus oertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram berdasarkan pemeriksaan sementara ybs memesan dari sesorang, ybs menggunakan untuk konsumsi sendiri ," kata Zulpan. 

Atas perbuatannya ini, Rizky Nazar disangkakan Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas