Sosok Laura Anna, Selebgram yang Berjuang Dapatkan Keadilan setelah Alami Kecelakaan
Berikut sosok Laura Anna, selebgram yang meninggal dunia hari ini, sempat berjuang dapatkan keadilan setelah alami kecelakaan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Laura Anna dikabarkan meninggal dunia, Rabu (15/12/2021).
Kabar tersebut dibenarkan oleh manajernya, Silvia.
"Iyah (meninggal dunia)," kata Silvia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Silvia mengonfirmasi kabar duka yang sudah dibagikan oleh Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani, hingga Aan Story.
Namun, Silvia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyebab Laura Anna meninggal dunia.
Baca juga: Laura Anna Meninggal, Gilang Widya Pramana Ungkap Kesedihannya
"Aku info lagi ya. Aku juga lagi otw ke sana (rumah sakit)," lanjut Silvia.
Sebelumnya, kabar duka juga dibagikan melalui postingan seorang temannya di Instagram @Aanstory, Rabu (15/12/2021).
"Innalillahi wainailaihirojiun, Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami 'Edelenye Laura Anna'," tulis akun @aanstory, dikutip Tribunnews, Rabu (15/12/2021).
"Teman-teman minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA," lanjutnya.
Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui mengalami menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.
Ia mengalami kelumpuhan pascakecelakaan pada 8 Desember 2019 hingga saat ini.
Karena dasar itu, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Baca juga: Usai Jalani Masa Tahanan, Gaga Muhammad Janji Temui Laura Anna, Bangun Silaturahmi
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.