Ditangkap Sedang Layani Pelanggan, Selebgram TE Dibayar Rp25 Juta, Muncikari Dapat Rp13 Juta
Prostitusi melibatkan kalangan artis kembali terungkap. Kali ini selebgram berinisial TE ditangkap Polda Jateng.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Prostitusi melibatkan kalangan artis kembali terungkap. Kali ini selebgram berinisial TE ditangkap Polda Jateng.
Tak sendiri ungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Siswi SMA di Blitar Akhiri Hidup di Depan Ruang Kelas | Sosok Selebgram TE
Baca juga: Selebgram TE yang Terseret Kasus Prostitusi Berstatus Korban, Mucikari Kenal Sejak 2 Tahun Lalu
Pelaku mucikari berinisial JB. Sementara artis selebgram yang diduga terlibat korban prostitusi .
Berikut penjelasan polisi soal penangkapan TE.
Kronologi Penangkapan TE, Digerebek Bersama WNA Brazil di Kamar Berbeda
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menuturkan, pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
Sebelumnya, aparat mendapatkan informasi jika di Bandara ada praktek prostitusi WNA dan artis selebgram.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram," jelas Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang.
Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD warga negara Brazil.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Tarif Rp25 Juta
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta rupiah.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).