Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu

kasus prostitusi online selebgram TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD (26)

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang 

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.

Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Baca juga: Sosok Selebgram TE Terkait Prostitusi yang Ditangkap Polisi Semarang di Hotel, Tarifnya Rp 25 Juta

Baca juga: Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah, Minta Dibebaskan dari Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

Selebgram TE Berstatus Korban

Masih dari TribunJateng, Djuhandani mengungkap alasan selebgram TE dan FBD tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut, dalam kasus ini TE dan FBD berstatus korban.

"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan."

"Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, mengungkap jika klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.

Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?

Djuhandani mengungkap pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang
Polda Jateng tangkap muncikari yang mempekerjakan artis selebgram sebagai PSK saat melayani di Semarang (TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelas Djuhandani.

Mengutip Kompas.com, JB mengaku sudah mengenal sosok TE sejak 2 tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.

"Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto," ungkap JB.

Selama ini JB menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," pungkas Djuhandani.

Baca berita terkait prostitusi artis lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunJateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas)(Kompas.com/ Riska Farasonalia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas