Jerinx SID Minta Izin Lanjutkan Sidang Secara Tatap Muka Pekan Depan
Sidang lanjutan Jerinx SID soal kasus pengancaman melalui media elektronik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
![Jerinx SID Minta Izin Lanjutkan Sidang Secara Tatap Muka Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jerink1231.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Jerinx SID soal kasus pengancaman melalui media elektronik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi terkait dakwaan yang diterima Jerinx pada minggu lalu.
Sebelum memulai pembacaan eksepsi, pemilik nama asli I Gede Ari Astina memohon kepada majelis hakim untuk melaksanakan sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Jadi Tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Sedih Dengar Kabar Ibunda Sakit
Baca juga: Jerinx SID Kembali Hidup di Penjara, Bagaimana Kondisi Suami Nora Alexandra? Ini Kata Kuasa Hukum
Terdakwa Jerinx pada sidang hari ini dihadirkan secara online dari rumah tahanan atau rutan Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
"Dalam kesempatan ini ingin menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan untuk dapat melaksanakan sidang secara tatap muka atau secara offline dalam persidangan terkait perkara pidana nomor LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial," ungkap Jerinx saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
![Suasana ruang sidang utama kasus pengancaman melalui media elektronik terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
--](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidangjrx.jpg)
Adapun alasannya tersebut diajukan Jerinx untuk mempermudah proses persidangan pada pekan depan, Rabu (29/12/2021).
Tidak hanya itu Jerinx dalam permohanannya ingin membuktikan kesaksian dalam ekspresi wajah pada saat memberikan keterangannya.
Sebab menurutnya apabila ia dihadirkan secara langsung majelis hakim dapat menilai ekspresi wajah seseorang apabila sedang berbohong.
"Pertama dalam proses pembuktian ia akan lebih kuat karena kamu karena kami akan menemukan banyak dokumen yang memperkuat argumen kami lalu," ucap Jerinx dibayar televisi.
"Kedua yang kaya yang manusia pribadi juga penting adalah dengan sedang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur atau dia tidak jujur," ujar Jerinx.
Hal itulah yang membuatnya mengajukan permohonan untuk melanjutkan sidang secara offline atau tatap muka.
"Jadi saya berani kami memohon sidang ini bisa offline agar para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi atau gestur wajah saya ketika saya berbicara apalagi yang sedang berbohong atau kota atau apakah saya sedang jujur itu yang diharapkan karena dari tatap muka secara langsung Itu bisa lebih mempermudah untuk kita mengetahui untuk para hakim menilai orang ini sebenarnya Bagaimana Terima kasih," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.