Gaga Muhammad Ikuti Langsung Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna, Terlihat Tenang di Hadapan Hakim
Gaga Muhammad tampak hadir secara langsung dalam sidang lanjutannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad tampak hadir secara langsung dalam sidang lanjutannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Pria bernama asli Gang Sabda Alam Muhammad itu hadir mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sneaker bewarna biru gelap, serta rambut yang tampak rapih.
Dirinya terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan hari ini.
Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Anggap Kecelakaan Laura Anna Insiden Biasa: Kita Tidak Bisa Saling Menyalahkan
Baca juga: Hadir di Sidang Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Janji Bakal Perjuangkan Keadilan
"Siap (menjalankan persidangan), saya sehat," ucap Gaga Muhammad dalam persidangan.
Gaga Muhammad hari ini hadir bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan ayahnya, Asep Yusman.
Gaga Muhammad tiba di PN Jakarta Timur pukul 09.30 WIB, dirinya langsung dibawa ke ruang tahanan kejaksaan. Kemudian mengikuti jalannya persidangan pukul 11.45 WIB.
Kendati demikian, sidang hari ini ditunda karena saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yakni dokter yang menangani Laura Anna pertama kali tidak berkenan hadir.
Sidang ditutup pukul 12.05 WIB, Gaga Muhammad pun tampak sedikit menengok ke awak media saat ingin keluar ruangan, namun dia tidak bicara sepatah kata pun.
Kemudian Gaga Muhammad langsung dibawa kembali ke Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya sidang kembali akan dilaksanakan pada Selasa, (28/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.