Kakak Laura Anna Tak Terima Pengacara Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa: Ini Merenggut Nyawa Adik
akak mendiang Laura Anna, Greta Iren belum lama ini membagikan video wawancara dari kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Instagram storynya.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak mendiang Laura Anna, Greta Iren belum lama ini membagikan video wawancara dari kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Instagram storynya.
Greta membagikan potongan video saat Fahmi menyebut kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh adalah kecelakaan biasa.
“Sekarang ya orang juga pasti mikir ini kecelakaan biasanya dari mana? Kecelakaan biasa mungkin nyerempet doang, nyerempet doang spion hilang, kecelakaan biasa,” kata Greta Iren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Keluarga Laura Anna Enggan Sapa Gaga Muhammad di Persidangan, Greta Irene: Gak Usah Silaturahmi Lagi
Baca juga: Keluarga Laura Anna Ungkap Alasan Layangkan Somasi Rp 12,6 Miliar ke Gaga Muhammad
Greta pun tampak kesal menanggapi pernyataan kuasa hukum Gaga Muhammad itu.
Akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menyebabkan Laura Anna lumpuh bahkan kematiannya diduga buntut dari kecelakaan tersebut.
“Ini kecelakaan sampai merenggut nyawa adik saya jadi lumpuh akhirnya meninggal dunia apakah itu bisa disebut kecelakaan biasa? enggak, sudah enggak bisa disebut kecelakaan biasa. Pasalnya saja kan luka berat ya kecelakaan biasa gimana lagi,” tegas Greta.
Sementara, sidang dengan terdakwa Gaga Muhammad hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Greta berjanji akan terus hadir dan mengawal sidang gugatan mendiang adiknya itu lantaran hal tersebut adalah amanah dari Laura Anna sebelum meninggal.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.