Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Beri Selamat Natal dan Tahun Baru

Nia Ramadhani menyampaikan ucapan selamat Natal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Beri Selamat Natal dan Tahun Baru
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).Usai Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Beri Selamat Natal dan Tahun Baru 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani menyampaikan ucapan selamat Natal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Bersama sang suami, Nia juga ikut mengucapkan selamat Tahun Baru kepada masyarakat Indonesia yang ikut merayakannya.

"Selamat Natal dan tahun baru buat yang merayakannya ya, Natal-nya," kata Nia.

Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik

Baca juga: Nia Ramadhani Menangis, Tak Terima Dituntut Setahun, Berharap Sama dengan Assessment BNN

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka, Zen Vivanto, dituntut 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, Nia merasa adanya perbedaan antara hasil rekomendasi BNN terpadu dengan tuntutan pihak JPU.

Kendati demikian, Nia mengaku tetap menghargai tuntutan pihak JPU.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
BERITA REKOMENDASI

"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," ujar Nia.

Ardi menambahkan nantinya ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang minggu depan pada Kamis 30 Desmeber 2021.

"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Nia, Ardi dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali tampil dengan busana serasi dan nyentrik di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali tampil dengan busana serasi dan nyentrik di sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Nia Ramadhani Menangis, Ardi Bakrie Menenangkan
Nia Ramadhani terlihat menangis saat JPU membacakan tuntutan.


Ia mengusap matanya ketika JPU menyatakan ia dan Ardi Bakrie bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Nia Ramadhani pun mengusap air matanya dan tubuhnya bergetar usai mendengar tuntutan JPU.

Ardi Bakrie, suami Nia yang ada disampingnya pun berusaha menguatkan sang istri yang begitu terpukul atas tuntutan JPU.

Ardi Bakrie terlihat memegang tangan Nia Ramadhani, disaat sang istri menangis sesugukan didepan majelis hakim, saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.

Usai sidang pun terlihat jelas, mata Nia Ramadhani merah dan sembab. Namun, ia berusaha tegar saat menyampaikan isi hatinya kepada awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas