Adik Irwansyah Jadi DPO Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar
Adik Irwansyah, Hafiz Fatur masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Adik kandung Irwansyah, Hafiz Fatur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk masalah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Hafiz Fatur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ditipu Saudara Sendiri, Irwansyah dan Zaskia Sungkar Kehilangan Rumah, Tanah, hingga Mobil
Baca juga: Permohonan Doddy Sudrajat soal Perwalian Gala & Ahli Waris Vanessa Ditolak PA Jakpus, Ini Alasannya
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).
Hafiz Fatur sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut per 29 Oktober 2021.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan 29 Oktober 2021," kata Juanda.
"Dan berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 29 Oktober 2021 kami telah menetapkan saudara HF sebagai tersangka."
"Dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Bank BRI KCP Tegar Beriman," sambungnya.
Juanda mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap Hafiz Fatur.
Namun, adik ipar Zaskia Sungkar itu bersikap tak kooperatif, sehingga membuat polisi memasukkan namanya dalam DPO.
"Atas yang bersangkutan kita telah melakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali, pada 8 November, 15 November, terakhir 16 Desember 2021," terang Juanda.
Baca juga: Ungkap Kondisi Lesti Kejora dan Bayinya, Rudy Salim: Kita Doain Saja Semoga Gak Ada Apa-apa
Baca juga: Fuji Terancam Dipolisikan oleh Doddy Sudrajat, Haji Faisal Mengaku Tak Takut
"Setelah pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali yang bersangkutan tidak hadir."
"Sehingga kami melangsungkan kepada yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," lanjutnya.
Lebih lanjut, Juanda menerangkan kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan Hafiz Fatur sebesar Rp 3,1 miliar.