Menyesal Pernah Review Produk Kecantikan, Richard Lee: Andai Waktu Bisa Saya Putar Kembali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee mengaku menyesal karena telah mereview produk kecantikannya.
Penyesalan tersebut terjadi karena dirinya malah berujung penahanan.
Karena sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021).
Penangkapan tersebut terkait soal dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap dan influencer kecantikan tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak, saya bahagia karena makin banyak orang yang terselamatkan, makin banyak orang yang jadi sadar," kata Richard Lee dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Merasa Tak Lakukan Tindak Pidana, Richard Lee Siap Berjuang di Pengadilan, Ungkap Pula Penyesalannya
Baca juga: Tak Terima Suaminya Ditahan, Istri Dokter Richard Lee Menangis Terisak-isak, Minta Tolong ke Jokowi
"Tapi jika apa yang saya dapatkan seperti ini, sumpah, saya benar-benar menyesal pernah melakukan itu. Andai waktu bisa saya putar kembali, saya tidak akan bongkar ini semuanya," ucap Richard Lee melanjutkan.
Suami Reni Effendi itu menganggap jika kontennya itu tidak mengandung tindakan pidana atau bahkan mencari keuntungan di setiap mereview produk kecantikan.
"Saya enggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih tahu modus seperti ini. Enggak pernah di video tersebut saya mengatakan pakai produk saya. Enggak pernah sekalipun," kata Richard Lee.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (27/12/2021).
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara kasus dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan Richard Lee segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebagai informasi, Richard Lee sempat dijemput paksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Adapun kasus tersebut bukan karena buntut laporan dari artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti di akun Instagram miliknya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.