Perasaan Kakak Laura Anna Saat Jumpa Gaga Muhammad di Persidangan
Gaga Muhammad jalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Laura Anna, Greta Iren, kembali berjumpa dengan Gaga Muhammad.
Perjumpaan mereka terjadi saat Gaga Muhammad jalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Melihat mantan kekasih Laura Anna itu, Greta Iren mengaku kesal namun dirinya hanya bisa pasrah dengan mengawal rangkaian persidangan yang digugat adiknya tersebut.
"Gimana ya, saya harus ngeliat dia yang ngerenggut nyawa adik saya, saya harus apa, saya nggak bisa ngapa-ngapain juga, masa saya pukulin di depan situ, kan enggak mungkin," kata Greta Iren usai persidangan.
Baca juga: Kesaksian Ibunda Gaga Muhammad di Persidangan Soal Upaya Keluarganya untuk Kesembuhan Laura Anna
Greta Iren pun tampak kesal sekali melihat Gaga Muhammad, hal ini pun diakuinya. Namun rasa kesalnya juga tak ada artinya lagi, pasalnya sang adik pun sudah meninggal.
"Kesal sih pasti ada ya, saya sebagai kakak kesal, cuma saya kekesalan apapun juga enggak akan ngebalikin Laura, intinya gitu," ungkapnya.
Dalam sidang hari ini, Greta Iren pun berjumpa dengan keluarga Gaga Muhammad.
Berdasarkan pantauan, keduanya sempat saling lihat-lihatan namun tidak berpapasan. Kedua belah pihaknya juga tak tegur sapa usai persidangan.
Baca juga: Gaga Muhammad Terlihat Tenang di Kursi Terdakwa Saat Sidang Gugatan Laura Anna, Ini Foto-fotonya
Greta Iren juga berjanji akan terus mengawal rangkaian persidangan gugatan Laura Anna.
"Saya akan hadir terus, mudah-mudahan," ucap Iren.
Selanjutnya, sidang gugatan Laura Anna kembali digelar pada Kamis (30/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beragendekan keterangan saksi dari terdakwa dan saksi ahli.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.