Saksi Dokter Ungkap Tak Cium Bau Alkohol Saat Periksa Gaga Muhammad dan Laura Anna Usai Kecelakaan
Dokter bernama Pungky Dianitasari itu menjawab sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia menjelaskan ondisi Gaga dan Laura ketika tiba di rumah sakit
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021).
Sidang hari bergendakan keterangan saksi,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari dokter yang memeriksa Gaga dan Laura Anna pertama kali pasca kecelakaan.
Baca juga: Gaga Muhammad Terlihat Tenang di Kursi Terdakwa Saat Sidang Gugatan Laura Anna, Ini Foto-fotonya
Baca juga: Keluarga Laura Anna Enggan Sapa Gaga Muhammad di Persidangan, Greta Irene: Gak Usah Silaturahmi Lagi
Dalam persidangan, dokter bernama Pungky Dianitasari itu menjawab sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim, Kuasa Hukum Gaga, dan Jaksa Penuntut Umum, Handri Dwi Z.
Pungky ditanya bagaimana kondisi Gaga dan Laura ketika tiba di rumah sakit.
Dia mengaku kala itu pasangan tersebut datang sendiri tanpa didampingi polisi.
“Pasien sendiri yang datang, iya (gak ada polisi),” kata Pungky dalam persidangan.
Kemudian hakim juga menanyakan apakah Gaga dan Laura dalam kondisi pengaruh alkohol atau tidak.
Pungky menjelaskan pasangan tersebut datang dengan keadaan sadar.
Namun dirinya tidak bisa memastikan apakah keduanya dalam pengaruh alkohol atau tidak, tapi ia sama sekali tidak menyium bau alkohol saat pemeriksaan.
“Saat itu saya tidak mencium (dari mulut Gaga). Sama saya juga tidak mencium (alkohol dari mulut Laura),” ungkap Pungky.
Selain itu, Pungky mengatakan saat keduanya tiba, dirinya langsung memeriksa Laura Anna terlebih dahulu karena kondisinya memang sangat butuh pertolongan.
“Untuk pasien yang datang dengan menggunakan bed pasien artinya pasien ini tidak bisa melakukan aktivitas secara normal sedangkan Gaga masih bisa berjalan dan bercerita,” jelas Pungky.
Lebih lanjut, Pungky membantah bahwa dirinya memberikan izin Laura untuk pulang.
Dikarenakan saat itu kondisi Laura masih dalam tahap observasi.
“Saya belum ke tahap memperbolehkan pulang, karena saat itu belum observasi masih dalam pemeriksaan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati begitu, Laura Anna selaku pelapor meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Dengan begitu, Gaga Muhammad ada kemungkinan akan divonis lebih berat.
Meninggalnya Laura Anna tentu akan dipertimbangakan dengan penilaian dari hasil pemeriksaan kesaksian ahli fisioterapi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Apakah meninggalnya Laura Anna ada sangkut pautnya dari kecelakaan yang disupiri Gaga Muhammad atau tidak sama sekali.
Hingga kini rangakaian persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.