Ardi Bakrie Minta Vonis Lebih Ringan, Mengaku Berubah, Jadi Suami yang Penuhi Kebutuhan Emosi Istri
Ardi Bakrie memohon keringanan kepada majelis hakim. Ia mengaku banyak berubah untuk menjadi manusia yang lebih baik dan bisa jadi suami yang baik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ardi Bakrie memohon keringanan kepada majelis hakim dalam vonisnya yang jatuh pada 11 Januari 2022.
Keringanan itu juga melihat mempertimbangkan hasil proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor Jawa Barat.
"Saya berharap penuh agar yang mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama 5 bulan terakhir ini," kata Ardie saat bacakan Pleidoi atau nota pembelaan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Ingin Vonis Diringkankan, Nia Ramadhani: Anak-anak Butuh Kehadiran Saya Sebagai Ibu
Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik
Terlebih, Ardi Bakrie mengakui dirinya telah banyak berubah untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi dari sebelumnya termasuk tidak lagi mengonsumsi barang haram tersebut.
Sehingga dirinya yakin bisa kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.
"Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru ini saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi. Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.
"Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ardi meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan sesuai tim asesmen terpadu (TAT) selama tiga bulan masa rehabilitasi. Ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 bulan rehabilitasi.
"Saya juga mohon keringanan agar tidak tidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," katanya.
Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, ayah tiga orang anak itu menyebut dirinya telah pulih dari ketergantungan obat-obatan.
"Saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.