Bacakan Pleidoi, Nia Ramadhani Minta Vonisnya Lebih Ringan
Artis Nia Ramadhani membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nia Ramadhani membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam pleidoi Nia Ramadhani memohon agar majelis hakim memutuskan hasil putusan terhadap dirinya, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.
Baca juga: Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi
Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik
"Saya berharap diberi keringan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar yang mulai. mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang-lebih 5 bulan," kata Nia saat bacakan pleidoi, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut, Nia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil asesmen terpadu selama tiga bulan masa rehabilitasi.
"Saya juga berharap yang mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," katanya.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.
Nia pun berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya Lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin dibalik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.