Berharap Vonis Ringan, Nia Ramadhani: Doakan, Biar Cepat Ketemu Anak-anak
Nia Ramadhani kangen anak-anaknya. Karena alasan, itu ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.
Terkait nota pembelaan tersebut kemudian JPU diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya.
Namun, JPU mengaku akan tetap pada tuntutannya yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.
“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa regmhabilitasi yang terah dijalani para terdakwa,” tutur JPU.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Januari 2022 mendatang dengan agenda putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.