Isi Pleidoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Sidang Kasus Narkoba
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Lanjutan sidang kali ini beragendakan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Waode Nur Zainab, kuasa hukum Nia.
Waode Nur Zainab menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan para terdakwa sudah pulih dari ketergantungan narkotika selama menjalani masa rehabilitasi.
Baca juga: Ingin Vonis Diringkankan, Nia Ramadhani: Anak-anak Butuh Kehadiran Saya Sebagai Ibu
“Karena para terdakwa telah pulih dari ketergantunagan narkotila sehingga tujuan negara untuk merehabailitasi terdakwa sebagai pengguna sudah selesai,” kata Waode di persidangan, Kamis (30/12/2021).
Tidak hanya itu, Waode meminta agar para terdakwa bisandirehqbikitasi selama enam bulan.
Masa rehabilitasi tersebut juga dikurangi dengan masa yang sudah dijalani para terdakwa.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” kata Waode.
Baca juga: Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Minta Keadilan: Mohon Doanya
“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambahnya.
Waode juga minta agar pengadilan memulihkan harkat dan nama baik terdakwa, serta mengembalikan barak bukti handphone yang disita.
“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.
Terkait nota pembelaan tersebut kemudian JPU diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya.
JPU mengaku akan tetap pada tuntutannya yakni mengajukan rehabilitasi selama 12 bulan.
“Mencermati permohonan para terdakwa kami JPU masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelummya dengan mempertimbangkan masa regmhabilitasi yang terah dijalani para terdakwa,” tutur JPU.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Januari 2022 mendatang dengan agenda putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Atas perbuatannya itu para terdakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.