Ditangkap di Hotel Mewah di Jakarta karena Prostitusi, Siapa Artis CA?
Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis inisial CA yang diduga terlibat dalam prostitusi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pergantian tahun kasus prostitusi yang melibatkan artis kembali terbongkar.
Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap artis inisial CA yang diduga terlibat dalam prostitusi.
Artis CA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Baca juga: Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu
Baca juga: Sejumlah Artis Nasional Ikuti Pemberian Ijazah Kubro Tirakat Puasa Dalail Khairat
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ujar Redi.
Artis CA ditangkap di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan," ungkapnya.
Baca juga: Ki Kusumo Prediksi Akan Ada Artis Senior yang Akan Meninggal Pada 2022
Baca juga: Sederet Artis Menikah di Tahun 2021: Dari Felicya Angelista, Jessica Iskandar, hingga Roro Fitria
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan artis CA itu akan disampaikan melalui jumpa pers dalam waktu dekat.
Sementara itu postingan akun instagram @siberpoldametrojaya pun diserbu warganet.
Ada yang komentar jika bukan CA yang ditangkap tapi artis berinisial CH.
Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait siapa artis yang baru saja ditangkap karena prostitusi.
Kasus Prostitusi Sebelumnya, Selebgram TA Ditangkap Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel
Kasus prostitusi yang melibatkan kalangan selebriti sebelumnya diungkap Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kali ini seorang selebgram berinisial TE ditangkap di salah satu Hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," kata Kombes Pol Djuhandani di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berkencan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," ujarnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikarinya dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Tarif kencan TE Rp25 Juta
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya.
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro pun mengatakan pelanggan kedua wanita tersebut bukan orang sembarangan.
Pelanggannya berasal dari kalangan atas.
"Apakah ada tersangka lainnya kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," jelasnya,Senin (20/12/2021).
Djuhandani menuturkan pelaku menawarkan secara langsung kepada orang-orang yang telah dikenalnya atau orang berhubungan langsung dengan kegiatan korban.
"Kok bisa sampai Semarang? Dimungkinkan pelaku ada hubungan dengan pelanggan-pelanggan yang ada di Semarang," jelasnya.
Menurutnya, pelaku telah menyiapkan hotel dan akomodasi korban saat akan melayani pria hidung belang.
Setelah tersedia semua para pelanggan diundang oleh para pelaku ke hotel.
"Kami akan mendalami sebelum di Semarang dimana saja pelaku membuka praktik prostitusi," tuturnya.
Dikatakannya, alasan pelaku menjual kedua korban dengan harga fantastis karena brand selebgram tersebut yang cukup terkenal.
Nama artis itulah membuat pelaku menjual dengan harga mahal.
"Kedua korban itu datang siang dan malamnya kami tangkap pelakunya," katanya.
Ia menambahkan hubungan pelaku dengan selebgram adalah manager fotografer dari TE.
Sementara dengan korban dari Brazil mengaku baru mengenal.
"Terkait warga negara asing dari Brazil tersebut visa yang di Indonesia adalah visa untuk bekerja," katanya.
Dalam kasus ini artis selebgram TE dan WNA asal Brazil berinisial WBD tidak ditetapkan tersangka karena posisinya sebagai korban.
"Kedua wanita itu posisinya adalah sebagai korban.
Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," ujarnya.
Sementaran muncikarinya berinisial JB dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
(KompasTV/Wartakota)