Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Korban Disebut Ada 3: Saya Dijebak, Tangan Saja Tak Punya
Setibanya di home stay korban merasa antara pelaku dan pemilik home stay ada kerja sama yang membuat korban semakin merasa terancam.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, - Pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama alias Agus (21) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan menjadi tersangka rudapaksa seorang mahasiswi di salah satu home stay.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, pekan lalu.
Direktur Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengaku pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Kemudian, berdasarkan hasil visum ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
Baca juga: Modus Agus Buntung Rudapaksa Korban: Diajak ke Home Stay Disuruh Sucikan Diri, Mandi Bersih
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dikutip dari TribunLombok, Senin (2/12/2024).
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Agus.
Menurutnya, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Korban Rudapaksa Lebih dari 1 Orang
Koalisi anti kekerasan seksual NTB menyebutkan ada tiga orang yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus, dimana korban pertama mengaku bertemu dengan Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober lalu.