Fakta-fakta Kasus Prostitusi Libatkan Artis CA, Dari Laporan Warga hingga Digerebek Tanpa Busana
Penangkapan artis CA terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kronologi penangkapan artis berinisial CA atau Cassandra Angelie, terkait dugaan prostitusi online.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.20 WIB di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan artis CA, yang dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Tak Hanya Cassandra Angelie, Sejumlah Artis Masuk di Daftar Muncikari, Polisi Akan Panggil Mereka
Laporan masyarakat
Praktik prostitusi yang melibatkan artis CA ini bermula dari laporan masyarakat.
"Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi," ucap Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Baca juga: Selebgram TE Terlibat Kasus Prostitusi, Digerebek Saat Layani Pelanggan di Kamar Hotel di Semarang
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online.
Diamankan tanpa busana
CA diamankan di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, sudah dalam keadaan tanpa busana atau bugil bersama seorang pria.
Polisi juga turut mengamankan tiga orang tersangka lain yang berstatus sebagai mucikari dalam kegiatan prostitusi online ini.
Baca juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Statusnya Kini Tersangka Prostitusi
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan," ungkap Redi.
Modus dan barang bukti
Modus operandi yang dilakukan para mucikari ini adalah dengan menawarkannya melalui media sosial.
"Modus operandi yang digunakan adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar daripada CA," kata Zulpan.
Baca juga: Artis CA Terjerat Kasus Prostitusi, Polisi Benarkan Itu Adalah Cassandra Angelie
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.
Jadi tersangka
Dari kasus prostitusi yang melibatkan artis CA, polisi telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah seorang wanita yang diketahui sebagai model sekaligus pemain sinetron bernama Cassandra Angelie.
Kemudian tiga orang lainnya, yakni muncikari.
Baca juga: Hana Hanifah Akui Masih Dicap Buruk karena Tersandung Kasus Prostitusi Online
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun."
"Peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan.
Artis CA lima kali transaksi dengan motif ekonomi
Cassandra Angelie atau artis CA mengaku kepada polisi sudah lima kali lakukan transaksi prostitusi online.
Ia memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.
"Kemudian, tarif Rp 30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Setelah dilakukan penyidikan, CA melakukan tindak asusila ini karena faktor ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," kata Zulpan.