Gaga Muhammad Berhenti Rawat Laura Anna Setelah Disomasi, Tapi Masih Jalin Komunikasi
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Laura Anna kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Dalam persidangan, terdakwa Gaga Muhammad dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Di antaranya soal somasi Rp 12,6 miliar yang dilayangkan pihak Laura Anna untuk meminta pertanggung jawaban.
Baca juga: Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ungkap Sang Mantan Kekasih Baru Dioperasi 4 Hari Usai Kecelakaan
Baca juga: Hakim Marah-marah saat Gaga Muhammad Ungkap Kronologi Kecelakaan Bareng Laura Anna: Itu Nggak Bener!
"Somasi itu ke orangtua saya. Ada tiga kali somasi, bulan Mei, Juni, dan Juli. Di somasi itu, diminta (uang) Rp 12,6 miliar," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.
Namun, keluarga Gaga Muhammad tidak menyanggupi untuk membayar somasi sebesar Rp 12,6 miliar ke pihak Laura Anna.
Karena merasa tidak enak apabila berkunjung ke rumah Laura Anna tapi belum membayar somasi ke orangtuanya, Gaga Muhammad memutuskan menarik diri untuk tidak berkunjung serta merawat Laura Anna lagi.
Namun, Gaga Muhammad menyebut bahwa hubungannya dengan Laura Anna baik-baik saja sejak itu, ia pun masih menjalin komunikasi.
"Setelah 16 Desember 2020 tidak datang lagi (untuk merawat Laura Anna di rumah). Karena, saya enggak enak sama orangtuanya," ucap Gaga.
"Saya memang nggak ke sana lagi tapi masih kontakan sama Laura," lanjutnya.
Baca juga: Gaga Muhammad Cerita Hubungannya dengan Anna Laura Pascakecelakaan, Putus Sejak Proses Hukum Jalan
Baca juga: Kecelakaan, Laura Anna Takut Orangtua Tahu Kondisinya, Inisiatif Gaga Muhammad Dipertanyakan Hakim
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.