KRONOLOGI Cassandra Angelie Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi Online, Patok Tarif Rp 30 Juta
Artis Cassandra Angelie diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat terkait kasus prostitusi online.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Cassandra Angelie terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membeberkan kronologi penangkapan Cassandra.
Endra mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan prostitusi online di hotel mewah Jakarta.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Jumat (31/12/2021).
"Kronologis singkat yang bisa saya sampaikan, Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat."
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Rahasiakan Baby L, Fitri Carlina Sempat Tanya: Masih Surprise
"Marak terjadi kegiatan prostitusi online khususnya di wilayah Jakarta," kata Endra.
Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian akhirnya mengungkap kasus dugaan prostitusi online artis.
Cassandra Angelie diamankan, Rabu (29/12/2021), di hotel bintang empat di kawasan Jakarta Pusat.
Tak sendiri, ia ditangkap saat bersama dengan tiga laki-laki yang berperan sebagai muncikari.
"Berdasarkan patroli siber kita menemukan adanya pertemuan pria dan wanita di Hotel Ascott."
"Mereka di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Cassandra Angelie sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Baca juga: Terungkap Cassandra Angelie Patok Harga Rp 30 Juta Sekali Kencan, Motifnya Masalah Ekonomi
Pihak penyidik telah menyita barang bukti dari kasus dugaan prostitusi online Cassandra Angelie.
Di antaranya beberapa ponsel, kartu ATM, bukti transfer, hingga bukti penerimaan dana.
"Beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, penerimaan uang," terang Endra.
"Kemudian juga ini ada beberapa pakaian dalam yang nanti akan kita sampaikan."
"Itu barang bukti yang diamankan daripada para pelaku, jadi semua handphone mereka," tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, empat orang tersebut terbukti melakukan kegiatan prostitusi online.
Endra menjelaskan, ditemukan bukti tindak pidana berupa percakapan dan pengaturan.
"Dibuktikan memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi," jelas Endra.
Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Artis Cassandra Angelie Ditangkap di Kamar Hotel Tanpa Busana, Statusnya Kini Tersangka Prostitusi
Baca juga: Terlibat Prostitusi, Instagram Cassandra Angelie Pemain Sinetron Ikatan Cinta Diserbu Netizen
Endra mengatakan, pasal tersebut hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan atau Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau Pasal 296 KUHP.
"Akibat tindak pidana yang dilakukan, penyidik mempersangkakan dengan pasal-pasal," imbuhnya.
Lanjut, Endra menuturkan, Cassandra Angelie telah melakukan lima kali kegiatan prostitusi tersebut.
Pada para penyidik, ia mengaku mematok tarif hingga Rp 30 juta untuk satu kali kegiatan.
Alasan Cassandra Angelie terlibat dalam dugaan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini, baru melakukan sebanyak lima kali."
"Kemudian tarif Rp 30 juta. Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ungkap Endra.
Meski begitu, sosok Cassandra Angelie tidak dihadirkan dalam rilis seperti ketiga tersangka lainnya.
Endra menambahkan, pada kasus ini Cassandra Angelie juga sebagai korban.
"Kenapa tidak ditampilkan, karena saudari CA ini di samping pelaku juga sebagai korban."
"Karena dia adalah orang yang diperjualbelikan oleh muncikari," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait kasus dugaan prostitusi online Cassandra Angelie
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.