Polisi Tetapkan Cassandra Angelie sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Tidak hanya Cassandra Angelie, Subdit Siber Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis CA yang belakangan diketahui Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Cassandra Angelie diamankan di hotel Ascott, Kebon Kacang Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021) pukul 21.30 WIB.
Tidak hanya Cassandra, Subdit Siber Polda Metro Jaya menahan tiga orang lainnya yang bertugas sebagai mucikari.
"Dari kejahatan atau tindak pidana itu penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Pesinetron Ikatan Cinta itu diamankan di dalam sebuah kamar tanpa menggunakan busana bersama seorang pria yang diduga adalah pelanggannya.
Baca juga: Terungkap Cassandra Angelie Patok Harga Rp 30 Juta Sekali Kencan, Motifnya Masalah Ekonomi
Baca juga: Terlibat Prostitusi, Instagram Cassandra Angelie Pemain Sinetron Ikatan Cinta Diserbu Netizen
"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," kata Zulpan.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ponsel milik tersangka, kartu ATM, pakaian dalam dan bukti transaksi.
"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapapakaian dalam," ungkapnya.
Zulpan menambahkan CA memasang tarif senilai Rp 30 Juta untuk sekali kencan. Dalam pemeriksaan, aktris 23 tahun ini juga mengaku baru melakoni profesi tersebut sebanyak 5 kali.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan haram tersebut dilakukan sebanyak lima kali dan beralasan karena keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Artis CA Terjerat Kasus Prostitusi, Polisi Benarkan Itu Adalah Cassandra Angelie
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp30 juta," kata Zulpan
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," sambungnya.
Akibat tindakan tersebut, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.