FAKTA Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Bui: Orangtua Bungkam hingga Komentar Kakak Laura Anna
Berikut fakta Gaga Muhammad dituntut 4,6 tahun penjara, dari orang tua bungkam hingga komentar kakak Laura Anna.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan Laura Anna kepada Muhammad Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Agenda sidang hari ini adalah membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gaga Muhammad.
Dalam persidangan, JPU membacakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitasnya.
Sekaligus, meninggalkan trauma dan mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
Baca juga: Lalai Berkendara dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Akibat perbuatan tersebut, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ucap Jaksa, dilansir Tribunnews.
Lantas, bagaimana reaksi orangtua hingga keluarga dari mendiang Laura Anna terhadap tuntutan ini?
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta terkait tuntutan 4,6 tahun terhadap Gaga Muhammad:
Gaga Dinilai Sopan dan Masih Muda
Jaksa menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Jaksa menilai ada beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.
Seperti selama jalannya persidangan, Gaga Muhammad dinilai sopan.
Tak hanya itu, jaksa juga menilai Gaga masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).