Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Identitas Artis CA Diungkap, Tapi Pria Pengguna Jasanya Tidak, Apa Alasan Polisi Soal Itu?

Komnas Perempuan desak pihak kepolisian agar mengungkap ke publik terkait identitas pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa artis CA.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Identitas Artis CA Diungkap, Tapi Pria Pengguna Jasanya Tidak, Apa Alasan Polisi Soal Itu?
Instagram @cassangeliee/KBIZoom
Cassandra Angelie (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM - Identitas artis CA atau Cassandra Angelie yang terlibat kasus prostitusi online diungkap oleh kepolisian.

Namun, tidak demikian dengan pria yang menggunakan jasa Cassandra Angelie, sebelum akhirnya digerebek oleh polisi di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.

Polisi hingga kini merahasiakan nama laki-laki tersebut.

Hal itu kemudian jadi polemik sehingga membuat Komnas Perempuan angkat bicara.

Baca juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?

Baca juga: Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Seperti diberitakan Grid.Id, Komnas Perempuan desak pihak kepolisian agar mengungkap ke publik terkait identitas pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional.

Aktris pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya, mengaku berlatar kebutuhan ekonomi
Aktris pesinetron Cassandra Angelie alias CA beri pengakuan soal kasus prostitusi online yang menjeratnya, mengaku berlatar kebutuhan ekonomi (Instagram @cassangeliee)

"Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik ini harus diletakan secara proposional dengan merujuk pada UU yng ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi dan UU ITE. Saya rasa ini terlalu berlebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Berita Rekomendasi

Pasalnya, antara pelanggan dan penyedia jasa tersebut sifatnya pribadi dan tidak bisa dijangkau hukum.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer undang-undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang."

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya fokus pada pelaku.

Baca juga: Tak Hanya Cassandra Angelie, Sejumlah Artis Masuk di Daftar Muncikari, Polisi Akan Panggil Mereka

"Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan serta menyebarluaskannya berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE," ungkap Endra Zulpan.

Di mana pada saat ini pelaku mucikari sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Dalam hal ini adalah para mucikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan."

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas