Cassandra Angelie Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Sampai Pengadilan
Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi, namun tak ditahan. Polisi memastikan proses hukum berjalan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi. Namun artis sinetron ini tak ditahan. Meski demikian polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan memastikan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum pada pemain Ikatan Cinta ini hingga ke pengadilan.
Baca juga: Pria yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie Tak Ditahan, Benarkah Pejabat? Ini Jawaban Polisi
Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain
"Untuk CA tidak dilakukan penahanan tapi dilakukan wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai persidangan," kata Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan ikut menawarkan diri untuk prostitusi online.
Bersama dengan tiga mucikarinya, Cassandra disangkakan pasal pornografi dan UU ITE.
"CA yang bersangkutan dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka selain tiga mucikari," beber Zulpan.
"Pasal yang dipersangkakan disamping psa 47 ayat 1 dan juga 27 UU ITE, dijuncto kan pasal 55, karena CA berperan juga menawarkan diri dalam kasus prostitusi online," jelasnya.
Baca juga: Polisi Janji Ciduk Pria Hidung Belang Pelanggan Prostitusi Online Artis, Asalkan Sang Istri Melapor
Baca juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?
Misteri Identitas Pelanggan yang Ditangkap Bersama Cassandra Angelie
Polisi juga menjelaskan alasan mereka tak mengungkap identitas dari pria hidung belang yang menyewa jasa Cassandra Angelie dengan alasan privasi.
Dikatalam Zulpan, apa yang dilakukan Cassandra Angelie dan pria yang bersamanya adalah bersifat personal dan hukum tak bisa memperkarakannya.
Ia menegaskan bahwa yang dipersangkakan polisi adalah tindak prostitusi dengan menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sosial media.
Dalam kasus tersebut, polisi hanya memperkarakan terkait pihak yang menjajakan dan menawarkan tindak prostitusi.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.