Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sikap Mantan Kekasih Laura Anna Jadi Pertimbangan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad dengan hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
Tak hanya empat tahun enam bulan kurungan penjara, Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda Rp 10 juta. Dua hal tersebut dikarenakan mantan Laura Anna dinyatakan bersalah.
Gaga Muhammad, dinyatakan bersalah karena lalai mengemudikan kendaraannya sampai terjadinya kecelakaan dan membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh dan luka berat.
Baca juga: Dengar Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kakak Laura Anna Bingung: Saya Cuma Pengin Keadilan
Baca juga: Gaga Muhammad Keberatan dengan Tuntutan Jaksa 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Tentunya JPU menjatuhkan tuntutan empat tahun enam bulan penjara terhadap Gaga Muhammad, dengan beragam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," kata JPU didalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakartw Timur, Selasa (4/1/2022).
"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," tambahnya.
Tak hanya itu saja, yang memberatkan hukuman Gaga ialah karena berkendara dibawah pengaruh alkohol.
"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol, dan tidak perdamain antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," ucapnya.
"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari tdw terhadap korban Laura Anna Edelenyi," sambungnya.
Sementara itu, ada beberapa poin pertimbangan meringankan JPU dalam menubtut Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna.
"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," ujarnya.
"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tutup JPU.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi, medio Desember 2019.
Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna diduga hilang kendali saat mengemudikan kendaraannya di jalan tol, sehingga menabrak pembatas jalan sesudah menghindar dari kendaraan yang ada didepannya.
Atas kecelakaan tersebut, tulang leher Laura Anna patah dan menyebabkan kelumpuhan. Setelah dua tahun tidak ada itikad baik dan Gaga meninggalkannya, Laura pun meneruskan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Di tengah proses persidangan di Pengadilan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Jenazahnya pun di kremasi dan abu Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).