Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kian Memanas, Medina Zein dan Marissya Icha Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021. Sedangkan Medina Zein laporkan Marissya pada 5 Januari 2022.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kian Memanas, Medina Zein dan Marissya Icha Saling Lapor Polisi, Ini Duduk Perkaranya
Kolase Instagram
Marissa Icha dan Uci Flowdea siap terbang ke Paris untuk buktikan keaslian tas bermerek yang dijual Medina Zein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Selebgram Medina Zein dan Marissya Icha melakukan aksi saling lapor ke pihak berwajib.

Tuduhan yang mereka layangkan pun sama, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021.

Baca juga: Tuai Polemik, Sunan Kalijaga Desak Marissya Icha Buka-bukaan soal Donasi Rumah Gala

Laporan itu merupakan buntut unggahan Medina Zein soal germo dan ani-ani.

Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.

Medina Zein dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022)
Medina Zein dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) (Tribunnews.com/ Alivio)

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Sementara Medina Zein didampingi pengacaranya, Djamalluddin Koedoeboen, melaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022) sore.

Baca juga: Hargai Niat Baik Marissya Icha, Doddy Sudrajat Takut Donasi Rumah Gala Sky Tersandung Masalah

Berita Rekomendasi

Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata Djamalluddin Koedoeboen.

Laporan ini dibuat karena Marrisya Icha beberapa waktu lalu memposting di Instagram story yang mengatakan kalau Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," ucap Djamalluddin.

Baca juga: Soal Isu Vanessa Ingin Pisah dari Bibi sebelum Meninggal, Faisal dan Marissya Icha Angkat Bicara

Tak hanya itu, Marrisya Icha juga menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.

Padahal, menurut Djamaluddin, kliennya itu murni mendapatkan penghargaan tersebut.

Marissya Icha ungkap sikap asli Faisal saat hadapi perseteruan dengan Doddy (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)
Marissya Icha ungkap sikap asli Faisal saat hadapi perseteruan dengan Doddy (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo) (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo)

"Karena di penghargaan itu ada 50 Perempuan Terbaik Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," tutur Djamaluddin.

Medina Zein jadi tersangka

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 

Penetapan tersangka Medina Zein disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy.

Ditetapkannya Medina Zein sebagai tersangka, Ahmad Ramzy memastikan bahwa Marrisya Icha sudah menutup pintu damai.

Baca juga: Hargai Niat Baik Marissya Icha, Doddy Sudrajat Takut Donasi Rumah Gala Sky Tersandung Masalah

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," ujar Ahmad Ramzy. 

Jadi tersangka, Medina Zein santai menanggapinya

Selebgram Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Marissya Icha.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Baru hari ini tersangka kalau ancaman hukuman pasalnya itu 310 311 KUHP, kemudian UU ITE 27 ," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).

Mengenai ini, Medina tampak santai setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun akan kooperatif pada pihak berwajib terkait kasusnya tersebut. 

Baca juga: Buntut Laporan Marissya Icha Terkait Pencemaran Nama Baik, Medina Zein Ditetapkan sebagai Tersangka

Medina juga tak mempermasalahkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan akan terus menghadiri panggilan polisi.

"Aku akan menghadiri semuanya," kata Medina Zein di Polda Metro Jaya.

"Aku nggak masalah sama sekali, aku menghargai proses hukum, siap dengan semuanya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Djamalluddin selaku kuasa hukumnya mengatakan pihaknya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dia menekankan kliennya tidak akan lari dari kewajibannya sebagai tersangka. 

“Yang pasti kami akan pertanggungjawabkan itu, ya nanti kita lihat, kan dunia juga belum runtuh kok,” pungkasnya. 

Dijadwalkan, Medina akan dipanggil kepolisian pada 10 Januari mendatang sebagai tersangka. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas