Pria yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie Bisa Ditahan, Asal Penuhi Syarat Ini
Polisi menegaskan sebenarnya pihaknya bisa saja menahan si pria pelanggan artis yang terlibat prostitusi ini jika syaratnya terpenuhi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria yang digerebek bersama Cassandra Angelia membuat publik penasaran. Selain identitasnya, mengapa si pria tak ditahan karena keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.
Polisi menegaskan sebenarnya pihaknya bisa saja menahan si pria pelanggan artis yang terlibat prostitusi ini jika syaratnya terpenuhi.
Syarat apakah?
Baca juga: Pria yang Digerebek Bersama Cassandra Angelie Tak Ditahan, Benarkah Pejabat? Ini Jawaban Polisi
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor, Meski Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bakal menindak pelanggan prostitusi online yang melibatkan artis.
Penahahan bisa dilakukan jika ada laporan dari istri daripada pelanggan tersebut, Zulpan menyebut pelanggan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya. Kepolisian baru bisa menindak," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Zulpan mengatakan, saat digerebek tim Subdit Siber Polda Metro Jaya mendapati seorang pria sedang berhubungan dengan CA.
Meski begitu, polisi tidak bisa menjerat pelanggan tersebut sebagai tersangka karena pasal perzinahan terhadap konsumen Cassandra masuk dalam ranah delik aduan.
Baca juga: Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain
Baca juga: Cassandra Angelie Tertangkap, Ada Artis Lain di Daftar Muncikari, Domisili di Jakarta, Siapa Saja?
"Tidak bisa dijerat kecuali ada laporan ya. Makanya penyidik masih terus mengembangkan kasus prostitusi online CA ini ya," tutur Zulpan.
Cassandra Angelie ditangkap polisi di hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021). Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Misteri Identitas Pria Pelanggan Cassandra Angelie, Benarkah Pejabat?
Seiring dengan berkembangnya kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, muncul dugaan bahwa pria hidung belang yang digerebek saat itu berasal dari kalangan pejabat tinggi.