Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Dua TKI Menggugat

Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat oleh beberapa orang yang mengaku menjadi korban tindak penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan olehnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Dua TKI Menggugat
Youtube Yusuf Mansur Official
Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Dua TKI Menggugat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat oleh beberapa orang yang mengaku menjadi korban tindak penipuan berkedok investasi yang diduga dilakukan olehnya.

Kali ini UYM sapaan akrabn Ustaz Yuusf Mansur digugat oleh dua TKI yang bekerja di Hongkong yang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.




”Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Dituduh Menipu di Bisnis Investasi, Yusuf Mansur Curhat ke Pengacara Hotman Paris

Baca juga: Digugat ke Pengadilan Terkait Usaha Patungan Apartemen dan Hotel, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini

Dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili kuasa hukum masing-mading.

”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” beber Asfa.

Yusuf Mansur di pelataran pondok pesantren (Ponpes) Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Yusuf Mansur di pelataran pondok pesantren (Ponpes) Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

”Waktu itu taun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang selasa depan sidang pertamanya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Asfa menjelaskan bahwa maksud gugatan dari pihaknya adalah meminta uang kerohiman dan uang investasi yang dijanjikan akan diberikan kepada kliennya.

"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang mengarah pada kliennya.

"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” kata Ariel Moctar

"UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” beber Ariel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas