Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Merasa tidak terima dengan tuntutan JPU, Gaga Muhammad pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan kecelakaan lalu lintas bersama mendiang Laura Anna, mantan kekasihnya.
Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara, saat JPU membacakan isi tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang tuntutan itu, Gaga Muhammad dianggap bersalah, karena telah lalai berkendara yang mengakibatkan kecelakaan kendaraan dan membuat mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna luka parah hingga lumpuh.
Baca juga: Sebut Ucapan Laura Anna Mengada-ada, Ibunda Gaga Muhammad Merasa Kasihan
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Omicron di Indonesia Jadi 414 Orang, Mayoritas Asal Turki dan Arab Saudi
Merasa tidak terima dengan tuntutan JPU, Gaga Muhammad pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dalam sidang yang bergulir di PN Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan pembelaan kliennya sudah dipastikan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.
"Nanti saya mengajukan nota pembelaan. Dari nota pembelaan nanti pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan," kata Fahmi Bachmid usai sidang Gaga Muhammad, pekan lalu.
Lantas, apa isi pledoi Gaga yang nantinya akan disampaikan Fahmi didalam persidangan berikutnya?
"Yang jelas apa yg disampaikan saya katakan berkali kali bahwa ini adalah sebuah kecelakaan, sebuah musibah yang tidak bisa diprediksikan kejadiannya," ucapnua.
"Jadk tinggal bagaimana saya mengungkapkan hal-hal yang bisa meringankan daripada Gaga Muhammad. Kita lihat nanti isi pembelaannya," sambungnya.
Fami menegaskan nantinya isi pledoi tidak mengintervensi hakim untuk memutus perkara kasus dugaan kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad dengan vonis hukum yang ringan.
"Bagaimana majelis hakim memutus perkara ini dan akan dihukum seberat apa atau berapa tahun Gaga, itu nanti dilihat proses selanjutnya," ujar Fahmi Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudian mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.
Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).
Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat (17/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.