KLARIFIKASI Pihak Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi Investasi Hotel, Awalnya Berniat Bantu Jemaah
Ustaz Yusuf Mansur beri penjelasan soal tudingan wanprestasi investasi, awalnya berniat bantu jamaah punya hotel sendiri
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur jadi sorotan setelah dituding wanprestasi investasi.
Melalui sang kuasa hukum, Dedy Junaedi, pihak Ustaz Yusuf Mansur sampaikan klarifikasi.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Seleb Oncam News, Senin (10/1/2022).
Dedy menilai tudingan yang ditujukan untuk sang klien kini sudah tidak terkendali.
Sehingga dalam kesempatan tersebut, ia ingin menangkal semua pemahaman yang salah.
Lantaran tudingan soal wanprestasi seolah menyatakan Ustaz Yusuf Mansur seorang penipu.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Dituding Lakukan Penipuan Investasi, Pengacaranya Bakal Ambil Langkah Hukum
Dedy menegaskan, sejak awal sang klien tidak memiliki niat buruk sedikitpun pada jemaahnya.
"Mewakili KH Yusuf Mansur untuk meng-counter berita yang sudah menjadi bola liar," terang Dedy.
"Seakan-akan ini penggiringan opini, KH Yusuf Mansur adalah penipu,saya katakan, salah besar."
"Klien saya tidak pernah sedikitpun beriktikad untuk menipu, apalagi itu adalah jemaah," tambahnya.
Kemudian, Dedy menerangkan dugaan awal mula tudingan ini bisa diterima Ustaz Yusuf Mansur.
Di mana pada tahun 2012, Ustaz Yusuf Mansur mendirikan sebuah bisnis investasi patungan usaha.
Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi
Baca juga: Cerita Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Cs, Berinvestasi Pakai Uang Pesangon PHK
"Saya sampaikan bahwa klien saya itu saya benarkan membuat salah satu bisnis," jelas Dedy.
"Yang disebut patungan usaha dan patungan aset, itu sekitar tahun 2012."
"Proses sampai tahun 2018, jadilah yang disebut patungan aset manajemen atau Paytren," imbuhnya.
Dari bisnis tersebut, korban menganggap Ustaz Yusuf Mansur akan menjanjikan keuntungan.
Pun Dedy membenarkan, iming-iming tersebut ada dan tercantum di dalam perjanjian.
Keuntungan dari uang yang diinvestasikan disebut sebesar delapan persen per tahun.
Namun, Dedy membantah keuntungan tersebut bisa didapatkan investor setiap tahunnya.
"Mereka menggunakan bahasa delapan persen, saya sampaikan itu betul dan itu tertulis."
"Itu untuk setiap tahun, bukan bulan, kalau bulan pakai logika dong besar bangun," kata Dedy.
Lanjut, Dedy menegaskan bisnis investasi sang klien awalnya hanya ingin membantu jemaah.
"Dan investor itu nilainya juga tidak besar, nilainya itu cuma Rp 10 juta dan Rp 2 juta," tutur Dedy.
"Rp 12 juta dikumpulkan menjadi besar, Yusuf Mansur membantu seluruh jemaah punya hotel sendiri."
Baca juga: Merasa Dirugikan, Pihak Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI, Minta Solusi
Baca juga: Dalam Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer
"Jadi kalau mereka mau umrah, ada wali murid dari luar kota, bisa singgah," ucapnya.
Pihak Ustaz Yusuf Mansur kini ambil langkah tegas usai merasa nama baiknya dicemarkan.
Pelaporan tersebut ditujukan pada pihak yang disebut sebagai aktor intelektual dalam tudingan ini.
Dedy menerangkan, sang klien merasa nama baiknya sudah tercemar dan citranya kini hancur.
Meski begitu, ia tak membeberkan siapa yang dimaksud dengan aktor intelektual itu.
"Melakukan penggiringan opini terhadap klien saya adalah pencemaran nama baik," ungkap Dedy.
"Saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas untuk melaporkan aktor intelektual."
"Aktor intelektual yang sengaja membuat citra nama besar Yusuf Mansur itu hancur," lanjutnya.
Dedy telah mempolisikan sejumlah pihak mengenai tudingan wanprestasi investasi patungan usaha.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Dua TKI Menggugat
Pihak Ustaz Yusuf Mansur resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang secara perdata.
Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
(Tribunnews.com/Febia)