Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukan Disanksi, Marissya Icha Justru Diapresiasi Kemensos RI Soal Donasi Rumah Gala Sky

Hari ini Marissya Icha penuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan dana untuk rumah Gala Sky.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bukan Disanksi, Marissya Icha Justru Diapresiasi Kemensos RI Soal Donasi Rumah Gala Sky
Tribunnews.com/ Alivio
Marissya Icha dan Kuasa Hukumnya, Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mengapresiasi Marissya Icha terkait donasi rumah untuk Gala Sky.

Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.

"Kemensos mengapresiaai apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," kata Ahmad Ramzy di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Hari ini Marissya Icha penuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penggalangan dana untuk membelikan rumah putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky.

Mulanya pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka. Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.

Baca juga: Marissya Icha Bantah Kemensos Akan Tarik Hasil Donasi untuk Belikan Rumah Gala Sky

Baca juga: Ayah Bibi Andriansyah Ikhlas Kalau Rumah Gala Sky Hasil Donasi Kelak Disita

Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI.

Berita Rekomendasi

Ramzy juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.

"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana tidak ada itu," ujar Ramzy.

"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana disitu jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya. 

Diketahui, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha ini bertujuan untuk membeli rumah Gala Sky sempat menggerkan publik.

Baca juga: Ucapannya Soal Mendewakan Gala Sky Dikritik, Denny Sumargo Klarifikasi

Lantaran, pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.

Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.

Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).

Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB.

Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas