Dua Kali Ditipu, Vivi Paris Kecewa, Sebut Vicky Prasetyo Selalu Menghindar Saat Ditagih Uang
Vivi Paris resmi melaporkan mantan suaminya Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vivi Paris resmi melaporkan mantan suaminya Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan ini merupakan kali ke dua mereka berseteru dengan kasus serupa pada 2019.
Meskipun telah berulang kali ditipu, Vivi mengungkapkan alasannya tetap mempercayai Vicky Prasetyo, suami Kalina Oktarani itu berdalih karena keberadaan buah hati hasil dari pernikahan keduanya.
"Ya namanya dulu semua bersamaan, jadi belum sadar tertipu, masih berharap bahwa saat itu hubungan baik."
"Jadi ya kalau kayak dia sama siapa aja kan ada anak kita. Alasannya anak, jadi alasannya demi kemajuan anak bersama," kata Vivi Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Somasi Diabaikan, Vivi Paris Laporkan Vicky Prasetyo ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan
Bahkan, Vivi Paris mengatakan dirinya sudah beberapa kali membawa sang anak saat menagih uangnya pada Vicky Prasetyo namun tak membuahkan hasil.
"Pesan sama Vicky Prasetyo jangan pernah berbuat kayak gini. Dari kemarin saya pribadi sudah nemuin baik-baik sampai bawa anaknya."
"Apalagi saya seorang ibu, harusnya di rumah saya urus anak, tapi sekarang saya urus Vicky dengan kasus ini harusnya kasihan sama saya," terangnya.
"Saya ini kan korban jadi tolong itikad baik Vicky dan jangan menghindar gitu," sambung Vivi Paris.
Vivipun merasa kecewa atas prilaku yang dilakukan mantan suaminya itu, hingga akhirnya me empuk jalur hukum.
"Ketemu saya aja dia enggak mau nemuin dan banyak alasan katanya enggak janjian lah gitu. Itu aja sih yang bikin saya kecewa," tutur Vivi Paris.
Laporan Vivi Paris terhadap Vicky Prastyo telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 Januari 2022 dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.